Abstrak
Sifat formal dan teknis pada lembaga peradilan sering mengakibatkan penyelesaian sengketa perdata berlarut-larut, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Dalam sengketa bisnis, dituntut suatu penyelesaian sengketa yang cepat dan biaya murah. Oleh karena itu, dicari cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk menghadapi kegiatan bisnis yang free market free competion.