Abstrak
Politik hukum nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme belum sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Ia terkesan kurang menghormati nilai-nilai dan eksistensi lembaga-lembaga agama, kurang menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia. kurang menghormati nilai-nilai demokrasi dan kurang memenuhi rasa keadilan sosial bangsa dan rakyat Indonesia.