Abstrak
Secara normatif, sejak di sahkannya UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), maka CSR (Corporate Social responsibilit) yang pada awalnya bersifat suka rela (Coluntary) telah menjadi kewajiban (Mandatory) bagi setiap perusahaan yang bergerak dan atau berkaitan dengan sumber daya alam.