Abstrak
Fungsi konstitusionlisme memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah : diantaranya sebag instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang asal baik rakyat dalam sistem politik demokrasi maupun raja dalam sistem monarki, kepada institusi kekuasaan negara. Fungsi konstitusialisme ini semacam perjanjian kepercayaan, yang diciptakan oleh rakyat (pemegang kekuasaan) dalam perannya sebagai pemberi kekuasaan.