Abstrak
Fenomena korupsi telah menimbulkan ketidak percayaan pbulik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana. Olehs ebab itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi dan reorientasi kebijakan pemberantasannya dalam konteks pembaruan hukum pidana. Pembaruan hukum pidana dalam penanggulangan korupsi harus dilakukan secara konprehensif.