Abstrak
Bagi sebagian besar orang, properti merupakan sesuatu yang sangat bernilai atau berpengaruh, terutama menyangkut kemakmuran atau kesejahteraan manusia di zaman modern ini. Hak atau kepemlikian atas properti tentunya perlu perlindungan atau jaminan secara legal. Tanpa adanya jaminan hukum, tentunya akan merugikan orang yang benar-benar berhak atas properti tersebut. Negarapun menjamin hak atas kepemilikan properti bagi setiap individu (Rakyat). Hal tersebut tampak dalam tujuan undang-undang pokok agraria (UUPA).