Abstrak
Gagasan penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh realitas penanganan berbagai kasus korupsi oleh pengadilan yang selama ini mengalami banyak kegagalan dalam menghadirkan keadilan hukum yang melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Kegagalan tersebut lebih disebabkan karena usangnya pengetahuan hukum (expired knowledge of law) yang dijadikan sandaran untuk memecahkan berbagai permasalahan hukum di tanah air.