Abstrak
Pembentukan dan pembangunan hukum dalam bidang pengelolaan keuangan daaerah tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara Indonesia yang telah digariskan dalam konstitusi negara Indonesia. Pengelolaan keuangan daerah yang berpihak kepada rakyat merupakan pengejawantahan dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara kesatuan Republik Indonesia.