Abstrak
Secara substantif hukum tata usaha negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif laninnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum tata usaha negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan definisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (Masyarakat).