Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjunjung tinffi demokrasi dan hak asasi manusia. Salah satu hak asasi sebagai warga negara dalam demokrasi adalah hak untuk mengeluarkan pendapat, pikiran baik lisan maupun tulisan, telah terutang dalam konstitusi bangsa Indonesia yakni terkandung dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Tindak lanjut dari pasal 28 tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum.