Abstrak
Adanya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik Polri dimana pelayanan masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Polri sebagaimana tercantum dalam pasal 13 undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI, berbunyi "Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".