Abstrak
Di Indonesia belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai masalah tindak pidana penipuan dengan menggunakan SMS. Hal ini tentu menimbulkan berbagai kendala dalam upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dengan menggunakan SMS oleh karena itu, aparat Kepolisian sebagai pelaksana dan penegak peraturan perundang-undangan, harus segera menanggulangi tindak pidana penipuan dengan menggunakan sms dengan serius.