Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi alternative dispute resolution (ADR) dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Polres Semarang. Permasalahan yang diteliti adalah (1) Implementasi ADR dalam penanganan perkara KDRT di Polres Semarang; (2) Efektifitas penanganan perkara KDRT melalui ADR disbanding system peradilan pidana; (3) Hambatan dalam penerapan ADR.