Abstrak
Pasca dikeluarkannya inpres No. 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri, dibentuklah tim terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri baik di pusat maupun di daerah. Tujuan dikeluarkannya Inpres tersebut adalah untuk mengefektifkan UU No. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial secara terpadu.