Abstrak
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semankin marak di Indonesia tidak hanya terjadi di kota-kota besar, namun mulai merambah ke kota-kota kecil seperti di wilayah kabupaten Temanggung. Beranjak dari UUD 1945 dan pendapat Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin, MPA yang intinya menyatakan bahwa untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman, tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian semata, namun merupakan tuas dari seluruh lapisan masyarakat.