Abstrak
Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di kota Padang disebabkan karna kota Padang dijadikan sebagai tempat pemasaran atau target utama peredaran narkoba yang datang dari provinsi Aceh, Sumatera utara dan Riau yang mana secara tidak langsung berbatasan dengan ke tiga provinsi tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kinerja penydiik Sat Resnarkoba dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Padang.