Abstrak
Penelitian ini diawali dari pemikiran bahwa anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi hak-=haknya dalam segala hal. Anak yang berhadapan dengan hukum khususnya dalam hal penanganan perkaranya yang diatur di dalam undang-undang No. 23 2002 tentang perlindungan anak, dan undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, juga mengkaji tentang anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan undang-undang No. 35 tahun 2009, KUHAP dan KUHP.