Abstrak
Berdasarkan UU No.34 tahun 2004 pasal 8, salah satu tugas TNI Ad adalah melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan. Salah satu tugas yang lain adalah memberdayakanwilayah pertahanan di darat. Ini berarti bahwa dalam rangka tugas OMP (Operasi Militer untuk Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang) di darat, termasuk dalam hal ini menjaga keamanan masyarakat dalam kerangka keselamatan seluruh warga negara, juga merupakan tugas dan tanggung jawab TNI AD. Oleh karena itu, sudah sewajarnya TNI dan Polri sebagai ujung tombak pertahanan dan keamanan negara, bahu membahu untuk melaksanakan tugas.