Abstrak
Undang-undang mengatur bahwa sekecil apapun kerugian negara, tetap harus dilakukan pemidanaan dengan memberi hukuman penjara, denda dan uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara. Pasal 12 A UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 / 2001 tentang pemberantasan korupsi, sudah diatur hukuman terhadap terpidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,-.