Abstrak
Perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia terutama di propinsi Kalimantan Barat- Sarawak adalah perbatasan yang sangat ramai arus barang, jasa dan manusia. Kegiatan perekonomian ini tidak hanya berlangsung secara legal, namun didalamnya juga terjadi kegiatan-kegiatan ilegal yang merupakan sebuah kejahatan lintas batas (Transnational crime). Terkait dengan hal ini maka permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah kejahatan di perbatasan Kalimantan Barat - Sarawak dan penegak hukumnya.