Abstrak
Meningkatnya penggunaan media sosial, bisa berakibat terhadap meningkatnya penyalahgunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan kejahatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS). Dengan demikian, Sat Intelkam sebagai satuan fungsi kepolisian yang bertugas melindungi dan mengayomi masayarakat dari gangguan kamtibmas seharusnya menggunakan media sosial tersebut sebagai perangkat dalam melakukan deteksi dini untuk mencegah berbagai tindakan kejahatan yang mengganggu kamtibmas.