Abstrak
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengawasan penyidikan terhadap penyelesaian kasus pada satuan Reskrim Polres LubukLinggau. Pengawasan (Controlling) sebagai suatu cara atau tujuan dalam mengawasi atau menjamin suatu rencana sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan positif bermaksud untuk mengetahui apakah tujuan organisasi dicapai dengan efisiensi dan efektif sedangkan pengawasan negatif menjamin bahwa kegiatan yang tidak diinginkan atau dibutuhkan tidak terjadi atau terulang kembali.