Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merngetahui gambaran diskresi kepolisian yang di lakukan oleh penyidik Polsek Kuta di dalam menyelesaikan laporan perkara penggelepan LP/62/I/2012/Bali/Resta DPS/Sek Kuta dan laporan perkara penggelapan LP/174/III/2012/Bali/Resta DPS/Sek Kuta kemudian membandingkan mengapa penyidik Polsek Kuta berbeda di dalam melakukan penyelesaian kedua laporan perkara penggelapan tersebut.