Abstrak
E-ADS merupakan saluran informasi dan komunikasi yang berbasis penyimpangan data. Di dalamnya terdapat data-data mengenai suatu negara beserta warga negaranya yang diduga pelaku pelanggaran pidana dan melarikan diri ke negara lain. Dengan adanya E-ADS, diharapkan negara di kawasan dapat memberikan bantuan hukum kepada negara yang meminta bantuan.Selain penanganan perkara pidana, E-ADS dapat juga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalin suatu kerjasama yang sifatnya pembangunan kapasitas organsiasi maupun personil suatu suatu negara.