Abstrak
Penulis menggunakan teori motivasi, Teori faktor penegakan hukum, konsep penyidikan, konsep manajemen Reskrim, Konsep korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana dan konsep kejahatan korporasi sebagai bagian dari white collar crime theory.
Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.