Abstrak
Kejahatan tumbuh dan berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan pembangunan. Kejahatan tidak pernah statis, kejahatan adalah the shadow of civilization. Seiring perkembangan kejahatan, masyarakat senantiasa menghendaki kepolisian dapat mengatasi dan mengendalikan kejahatan. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka dengan sprin Kapolri No. Pol.: Sprin/2678/XI/2008 tentang pengadaan dan pembangunan pusat monitoring (Monitoring Center) Polri, Polri membuat sebuah pusat pemantauan yang terkoneksi dengan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, yang mana dengan monitoring center tersebut dapat memudahkan dalam pengungkapan tindak pidana.