Abstrak
Polri merupakan salah satu institusi pemerintah yang memiliki tugas pokok diantaranya adalah melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan hukum sendiri dapat dibedakan menjadi pre-emtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum represif merupakan penagakan hukum yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, dimana didalamnya meliputi berbagai macam kegiatan diantaranya adalah penangkapan dan penahanan.