Abstrak
Kasus perbuatan cabul dengan pelaku anak dibawah umur an. Muhammad Fajar merupakan salah satu kasus yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sawahlunto yang oleh peneliti dijadikan sebagai studi penelitian karena dalam proses penyidikannya masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu unit rreskrim Polsek Sawahlunto sehingga berujung pada SP 3 kasus.