Abstrak
Penyidik Polri telah melaksanakan peran perbantuan di KPK sejak organisasi tersebut didirikan. Status mereka selama ini ialah sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan. Lama penugasannya adalah 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali. Apabila masa penugasannya telah habis, Penyidik Polri tersebut seharusnya kembali ke institusi asalanya, yaitu institusi Polri.