Abstrak
Perlindungan hukum dan pelayanan yang diberikan oleh petugas Polri merupakan dambaan setiap orang, dalam hal ini adalah para TKI debarkasi. Permen no. 22 tahun 2008 dan peraturan kepala BNP2TKI Per.01/KA/SU/2008 yang mengatur proses kepulangan para TKI debarkasi belum dapat memberikan perlindungan sesuai tujuannya sehingga pemerintah Indonesia cq kemenakertrans mengeluarkan Permen No. 16 tahun 2012 tentang proses kepulangan secara mandiri.