Abstrak
Sebuah pradoks pemberantasan narkotika di Indonesia di satu sisi banyak keberhasilan dalam penegakan hukum namun tidak berbanding lurus dengan turunnya korban penyelahgunaan narkotika justru kondisi yang ada korban penyalah guna narkotika semakin meningkat.
Kejahatan narkotika pada prinsipnya menganut hukum ekonomi yaitu permintaan dan penawaran.