Abstrak
Pada hakekatnya berlakunya UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak adalah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak nakal/anak yang berhadapan dengan hukum (Pelaku tindak pidana), yang telah masuk dalam mekanisme sistem peradilan pidana anak, khususnya ketika proses penyidikan Kepolisian.