Abstrak
Penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif diasumsikan sebagai model dan mekanisme yang paling relevan saat ini. Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur musyawarah yang melibatkan pelaku, korban dan masyarakat secara langsung. Dengan mekanisme yang demikian model ini kemudian dianggap sebagai paradigma baru dalam strategi penanganan perkara pidana untuk menjawab ketidak puasan atas bekerjanya sistem peradilan pidana.