Abstrak
Studi dalam penelitian ini mengenai implementasi undang-undang No. 21 tahun 2007 oleh unit PPA Polda Bali dalam menangani tindak pidana perdagangan orang. Masalah yang diangkat adalah : 1) Bagaimana implementasi UU No. 21 tahun 2007 oleh unit PPA Polda Bali; 2) Mengapa UU No. 21 tahun 2007 belum efektif dilaksanakan oleh unit PPA Polda dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri masalah yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pemberantasan perdagangan orang di wilayah hukum Polda Bali.