Abstrak
Masalah terorisme memasuki abada ke 21 telah merupakan salah satu dari lima bentuk ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia. Dikatakan demikian karena terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan sifatnya yang extraordinary crime. Paradigma hukum Indonesia telah meresponnya dengan membentuk kebijakan hukum guna mencegah dan memberantas terorisme, namun tetap dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, dan korbannya.