Abstrak
Memasuki era globalisasi ekonomi dan liberlisasi perdagangan membuat peluang pasar dan transaksi perdagangan semakin kompetitif. Arus desakan ini juga menuntut agar hukum mampu dijadikan alat untuk mengatur prilaku manusia sebagai pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi perdagangan yang juga merupakan perbuatan hukum. Sebagai pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi perdagangan.