Abstrak
Hukum acara perdata hanyalah diperuntukan menjamin ditaatinya hukum materiil perdata. ketentuan hukum acara perdata umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang dijumpai dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata untuk melindungi hak-hak seseorang.