Abstrak
Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional melalui transformasi proses islamisasi hukum oleh ahli ekonomi islam dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi islam.