Abstrak
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan atau apa yang tidak boleh dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah-kaidah hukum tersebut. Hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial, di mana manusia hidup dalam ikatan dengan masyarakat.