Abstrak
Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, pemberlakukan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.