Abstrak
Apa saja kejahatan di dunia virtual? Bagaimana kejahatan itu dilakukan? Bagaimana aspek hukumnya? Jawabannya dapat anda temukan dalam buku ini.
Dilengkapi dengan analisis pasal-pasal dalam UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta peraturan di negara lain, buku ini mengupas tuntas kejahatan dan tindak pidana yang berhubungan dengan komputer, mulai dari hacking, carding, phising, pornografi anak, perjudian online, sampai cuberterorism.