Abstrak
Maraknya kegiatan bisnis tidak mungkin terhindar dari terjadinya sengketa, dispute dan difference antara para pihak yang terlibat. Secara konvensional, penyelesaian dilakukan secara litigasi melalui pengadilan, dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang lama dan berbelit, oleh sebab itu model penyelesaian seperti ni tidak diterima di dunia bisnis, karena tidak sesuai dengan tuntutan dunis bisnis saat ini.