Abstrak
Corporate governance atau tata kelola perusahaan merupakan konsep yang luas dan dapat ditinjau dengan berbagai macam sudut disiplin ilmu termasuk ilmu hukum. Dalam ilmu hukum sendiri, khususnya hukum perusahaanm telah terbentuk dua pendekatan atas corporate governance yaitu pendekatan komunitirian dan kontraktarian melihat pengelolaan perusahaan bukan semata-mata untuk kepentingan pemodal tetapi juga kepentingan masyarakat luas.