Abstrak
Dalam proses pengajuan permohonan kredit kepada bank, calon nasabah debitur akan disodori perjanjian baku dan standar yang klausal - klausalnya telah disusun sebelumnya oleh Bank. Calon debitur hanya mempunyai pilihan antara menerima atau tidak menerima, permohonan kredit disetujui, jika tidak, permohonan kredit di tolak. Padahal, sebuah perjanjian seyogyanya memberikan keadilan pada para pihak.