Abstrak
Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: syafi'i maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikan akar perbedaan antar mazhab etimologi dan terminologi materi hukum : hukum dan dasar hukum, tujuan hukum dan hikmahnya