Abstrak
Berbicara kejahatan tidak akan terlepas dari tiga persoalan, yaitu perbuatan jahat, penjahat dan korban kejahatan itu sendiri. Namun dalam beberapa wacana, masalah korban kejahatan paling sedikit yang dibicarakan, padahal korban adalah pihak yang paling menderita dari perbuatan jahat tersebut. Sering dengan perkembangan hukum di Indonesia, korban kejahatan mulai mendapat perhatian, orientasi hukum pidana pun sudah bergeser dengan mulai memperhatikan korban kejahatan.