Abstrak
Hukum pidana bukan sekadar merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia, tetapi ia juga adalah cabang dari ilmu hukum. Karenanya, walaupun hukum pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang hukum pidana), hukum pidana juga merupakan satu bidang ilmu yang mengkaji perbuatan apa saja yang dilarang, siapa saja yang harus bertanggung jawab dan saksi (Pidana) apa yang dapat dijatuhkan.