Abstrak
Sebagai elemen penjaga keharmonisan antara berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat, hukum perdata menempati dan memainkan posisi penting. Oleh karenanya, pengetahuan yang berkaitan dengan berbagai elemen yang mendasari eksistensi sekaligus yang membentuknya merupakan keharusan bagi mereka yang tertarik dan yang telah bergelut dalam ranah hukum.