Abstrak
Perkembangan globalisasi melatar belakangi topik yang dibahas buku ini, juga banyaknya bermunculan berbagai perundang-undangan bidang ekonomi bersanksi pidana, ketak cocokan KUHP (Kitab Undang-undnag hukum Pidana) dengan kondisi sekarang. Undang-undang No. 7 (Drt) 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, tidak dipakai lagi dan sudah ketinggalan zaman, ditambah lagi globalisasi dan kemajuan IPTEK berdampak munculnya kejahatan ekonomi global.