Abstrak
Setelah menikmati monopoli lebih dari lima puluh tahun industri jaringan dan jasa telekomunikasi berubah strukturnya dengan diterbitkannya Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. terbitnya undang-undang ini yang diikuti dengan terbitnya sejumlah peraturan perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan telekomunikasi telah menciptakan suasana persaingan usaha industri telekomunikasi di Indonesia.